Pengertian
Untuk dapat menyelenggarakan Program Menjaga Mutu perlulah
dipahami apa yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan. Untuk ini banyak
batasan yang dikenal. Beberapa di antaranya yang dipandang cukup penting adalah
sebagai berikut:
- Mutu merupakan
kondisi yang selalu dinamis
- Mutu meliputi
usaha atau melebihi harapan pelanggan
- Mutu mencakup
produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan
- Mutu adalah
tingkat kesempurnaan dan penampilan sesuatu yang sedang diamati
- Mutu adalah
sifat yang dimiliki oleh suatu program
- Mutu merupakan
totalitas dan wujud serta ciri suatu barang atau jasa, yang di dalamnya
terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para
pengguna
- Mutu merupakan
kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Menurut Joint Commision on
Accreditation of Healthcare Organizations, yaitu mutu asuhan kesehatan adalah
derajat dipenuhinya standar profesi yang baik dalam pelayanan pasien dan
terwujudnya hasil akhir seperti yang selayaknya diharapkan yang menyangkut ;
asuhan pasien, diagnosa, prosedur atau tindakan, pemecahan masalah klinis.
B.
Persepsi Mutu
Mutu pelayanan kesehatan menunjuk pada
tingkat kesempurnan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan
kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk,
serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan
standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
- Klien : Sembuh,
ramah, tepat waktu dan biaya terjangkau
- Provider /
petugas : Pelayanan bermutu, kemampuan optimal, sumber daya tersedia
- Manajer
Kesehatan : Menyediakan kebutuhan pasien dan provider, misalnya sumber daya,
jadwal pembayaran, ketenangan dan pelaksanaan manajemen
Menurut Jacobalis (1989), mutu
pelayanan dapat dilihat dari dua pendekatan:
1. Pendekatan
kesehatan masyarakat (public health)
Pendekatan ini menyangkut seluruh sistem pelayanan
kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat dalam suatu wilayah maupun negara.
Dalam hal ini misalnya:
- kelangsungan hidup ; angka kematian bayi
- angka morbiditas
- angka kecacatan
2. Pendekatan
institusional atau individu
Pendekatan ini menyangkut mutu pelayanan kesehatan
terhadap perorangan oleh suatu institusi atau fasilitas seperti rumah sakit.
Disini mutu adalah produk daripada sumber daya dan kegiatan fasilitas itu.
C.
Dimensi Mutu
Ada delapan dimensi mutu yaitu:
1. Kompetensi
teknis (keterampilan, kemampuan, melaksanakan protap)
2. Akses terhadap
pelayanan (geografis, ekonomi, sosial, organisasi dan bahasa)
3. Efektifitas
(tepat guna, sembuh)
4. Hubungan antar
manusia (interaksi petugas-pasien)
5. Efisien
(pelayanan lengkap)
6. Kesinambungan
(pelayanan lengkap)
7. Keamanan
(meminimalkan resiko)
8. Kenyamanan
(kepuasan)
Penilaian mutu pelayanan kesehatan
sangat bersifat multi dimensional. Robert dan Prevost dalam Azwar (1993) telah
membuktikan adanya perbedaan dimensi mutu sebagai berikut:
1. Bagi pemakai
jasa pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi
ketanggapan petugas atas kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi atau
kesembuhan atas penyakit yang diderita.
2. Bagi
penyelenggara pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada
dimensi kesesuaian pelayanan dengan perkembangan ilmu dan teknologi mutakhir
dan otonomi profesi.
3. Bagi penyandang
dana pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi
efisiensi pemakaian dana, kewajaran pembiayaan atau mengurangi kerugian
penyandang dana pelayanan kesehatan.
Penelitian yang dilakukan oleh Smith
dan Metzner pada tahun 1970 (Azwar, 1993) juga menunjukkan perbedaan dimensi
terhadap pelayanan kesehatan:
1. Bagi dokter,
dimensi mutu pelayanan kesehatan yang dipandang penting adalah pengetahuan
ilmiah yang dimiliki oleh dokter, perhatian dokter kepada pasien, keterampilan
yang dimiliki oleh dokter, efisiensi pelayanan kesehatan serta kenyamanan
pelayanan yang dirasakan oleh pasien.
2. Sedangkan untuk
pasien sebagai pemakai jasa, dimensi mutu yang dipandang paling penting adalah
efisiensi pelayanan kesehatan, perhatian dokter, keterampilan dokter serta
kenyamanan yang dirasakan oleh pasien.
Untuk mengatasi adanya perbedaan
dimensi ini, telah diperoleh kesepakatan bahwa dalam membicarakan masalah
mutu pelayanan kesehatan, seyogyanya pedoman yang dipakai adalah hakekat dasar
dari diselenggarakannya pelayanan kesehatan tersebut. Untuk ini mudah dipahami
bahwa hakekat dasar yang dimaksud tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan
dan tuntutan kesehatan para pemaki jasa pelayanan kesehatan, yang apabila
berhasil dipenuhi akan dapat menimbulkan rasa puas terhadap pelayanan yang
diselenggrakan.
Dengan kesepakatan ini, disebutkan yang
dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan adalah yang menunjuk pada tingkat
kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada setiap
pasien. Makin sempurna kepuasaan tersebut, makin baik pula mutu pelayanan
kesehatan.
D.
Manfaat Program Jaminan Mutu
Apabila program menjaga mutu pelayanan
kesehatan dapat diselenggarakan, banyak manfaat yang akan diperoleh.
1.
Dapat
meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan ini erat
hubungannya dengan dapat diatasinya masalah kesehatan secara tepat, karena
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan telah sesuai dengan kemajuan ilmu dan
teknologi dan ataupun standar yang telah ditetapkan.
2.
Dapat
meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efisiensi yang dimaksud ini erat hubungannya
dengan dapat dicegahnya pelayanan kesehatan yang dibawah standar dan ataupun
yang berlebihan. Biaya tambahan karena harus menangani efek samping atau
komplikasi karena pelayanan kesehatan dibawah standar akan dapat dihindari.
Demikian pula halnya untuk pemakaian sumber daya yang tidak pada tempatnya yang
ditemukan pada pelayanan yang berlebihan.
3.
Dapat
meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah
sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan dan tuntutan pemakai jasa
pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya
pasti akan berperan besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
secara keseluruhan.
4.
Dapat
melindungi penyelenggara pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan
hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat
pendidikan masyarakat, maka kesadaran hukum masyarakat juga semakin meningkat.
Untuk mencegah timbulnya gugatan hukum terhadap penyelenggara pelayanan
kesehatan, antara lain karena ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatn,
perlulah diselenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya. Dari uraian
ini, mudah dipahami bahwa terselenggaranya Program Menjaga Mutu pelayanan
kesehatan mempunyai peranan yag amat besar dalam melindungi penyelenggara
pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan hukum, karena memang
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan telah terjamin mutunya.
Masyarakat akan lebih puas bila:
Pelayanan dari pemerintah mempergunakan sarana yang lebih
mempercepat pelayanan
PELAYANAN KEBIDANAN
|
PELAYANAN PROFESIONAL
|
ØWanita usia
subur (berkaitan dengan system reproduksi tanpa kehamilan)
ØPUS
ØWanita
hamil dan janinnya
ØWanita
pada masa persalinan
ØWanita pada
masa nifas sampai 6 minggu
ØBayi sampai
usia 28 hari dan keluarganya
Fokus
: pemenuhan kebutuhan dasar dalam melakukan adaptasi fisik
dan psikologis
Pendekatan
Proses Keperawatan
KONSEP PELAYANAN KEBIDANAN
MANUSIA
WUS tanpa
kehamilan
PUS
Anggota keluarga
dan
nnya
masyarakat yang
Masa persalinan
unik dan utuh
Masa nifas à6 minggu
Bayi
sampai usia 28 hari dan
Dipengaruhi oleh usia
Keluarganya
dan tumbuh
kembangnya
LINGKUNGAN
Proses
Kehamilan, kelahiran dan masa nifas
|
Melibatkan anggota keluarga dan
masyarakat yang sikap, nilai dan perilaku setiap individu
Lingkungan sosial dan budaya
SEHAT
Bersifat
dinamis, dimana perubahan fisik dan psikososial
Kesehatan
Credit : komunitas Bidan
No comments:
Post a Comment